Pengertian dan fungsi surat

         Pengertian surat telah banyak dikemukan oleh para ahli. Akan tetapi, untuk sekadar pegangan dapat diambil salah satu batasan (definisi) pengertian surat. Surat adalah setiap tulisan yang berisi pernyataan dari penulisannyq dan dibuat dengan tujuan penyampaian  informasi kepada pihak lain.
         Dari pengertian surat tersebut, dapat pula dikatakam bahwa surat termasuk sebagai alat komunikasi tertulis. Begitu juga dalam orgamisasi, surat merupakan salah satu alat komunikasi administrasi antara sesama pengawai/pejabat, baik secara intrrn maupun dengan pihak luar secara timbal balik. Lalu lintas persuratan kemudian menimbulkan kebiasaan-kebiasaan,  tata cara, bentuk dan ukuran tertentu, warna kertas, gaya bahasa, tata kesopanan etika dan kode etik tertentu yang dalam bahasa administrasi disebut tata persuratan.
         Surat memiliki fungsi sebagai sebagai berikut.
1. Wakil dari pengiriman/penulisan.
2. Bahan pembuktian.
3. Pemdoman dalam mengambil tindakan lebih lanjut.
4. Alat pengukuran kegiatan  organisasi.
5. Bahan pengingat, surat pengingatkam seseoranh dalam kegiatan atau aktivitas atau aktivitasnya di masa lalu yang bisa dipergunakannya untuk melakukan kegiatan selanjutnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis-jenis jabatan

Unsur-unsur administrasi

Fungsi administrasi